Sesuai dengan permendiknas no
13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Seklolah / Madrasah dan
Permendiknas no 28 tahun 2010 Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah
/madrasah, Pasal 12 menyatakan bahwa:
(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara
berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2)
Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah;
(3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung
dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri
dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan
komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas; (4) Hasil penilaian
kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Penilaian kepala sekolah ada 5 kompetensi dengan 40 indikator yaitu :
- Kepribadian dan Sosial terdiri dari 7 indikator
- Kepemimpinan Pembelajaran terdiri dari 10 indikator
- Pengembangan Sekolah terdiri dari 7 indikator
- Manajemen Sumber Daya terdiri dari 8 indikator
- Kewirausahaan terdiri dari 5 indikator
- Supervisi Pembelajaran terdiri dari 6 indikator
Download 4o jenis Bukti Fisik Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Secara lengkap silahkan baca
0 komentar:
Post a Comment